Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Ekstradisi Buronan

Daftar Isi [Tampil]

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Ekstradisi Buronan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Ekstradisi Buronan (treaty Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore For The Extradition of Fugitives)

Jakarta, 13 Januari 2023 - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah meneken Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian ekstradisi antara kedua negara yang dilakukan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia.

Perjanjian ekstradisi ini bertujuan untuk mempermudah proses penangkapan dan penyerahan buronan antara Indonesia dan Singapura. Dalam perjanjian tersebut, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, termasuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, dan pembunuhan.

Undang-Undang yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi kedua negara untuk saling bekerja sama dalam menangkap dan menyerahkan para pelaku kejahatan lintas negara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memperkuat kerjasama bilateral antara Indonesia dan Singapura.

Proses pengesahan Undang-Undang ini melalui tahapan yang ketat, dimulai dengan pembahasan di Komisi III DPR bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. Pada 15 Desember 2022, DPR mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

Dalam UU tersebut, terdapat ketentuan mengenai persyaratan ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan. Undang-Undang ini akan berlaku sejak tanggal diundangkannya.

Dengan adanya Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dan Singapura dapat lebih efektif dalam menangani kejahatan lintas negara. Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, berharap bahwa kerjasama dalam bidang hukum ini dapat memperkuat hubungan kedua negara dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan lintas negara.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  • bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
  • bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengesahan atas Perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
Download Lengkap File Salinan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023 dibawah:

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Ekstradisi Buronan

Posting Komentar untuk "Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Ekstradisi Buronan"