Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang

Daftar Isi [Tampil]

DIDINMIX.XYZ | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang. Langkah ini diambil untuk mendorong pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi dalam layanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang, serta untuk memastikan ketersediaan informasi geospasial yang benar, tepat, aman, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang


Peraturan tersebut menjadi langkah strategis dalam mencapai tujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam penyelenggaraan informasi geospasial tematik, Kementerian tersebut bertanggung jawab sebagai penanggung jawab informasi geospasial pertanahan dan ruang dalam kebijakan satu peta serta sebagai salah satu simpul jaringan dalam jaringan informasi geospasial nasional.

Undang-undang yang menjadi landasan bagi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Selain itu, Peraturan Menteri ini juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Dalam penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang, perhatian utama adalah terciptanya sistem informasi yang terintegrasi, berbasis standar, dan menggunakan basis data yang komprehensif. Hal ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan informasi geospasial serta memberikan akses yang mudah dan luas kepada pengguna umum.

Peraturan ini juga menggarisbawahi pentingnya keakuratan dan keamanan informasi geospasial. Dengan memastikan kualitas data yang akurat dan aman, diharapkan informasi yang disajikan dapat dipercaya oleh pengguna dan mendukung pengambilan keputusan yang tepat terkait dengan pertanahan dan ruang.

Penerapan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 dan pencapaian Satu Data Indonesia.

Dalam era digital dan teknologi yang terus berkembang, pengelolaan informasi geospasial yang baik akan menjadi aset berharga bagi pembangunan berkelanjutan. Dengan adopsi Peraturan Menteri ini, diharapkan pengelolaan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang di Indonesia dapat menjadi lebih terintegrasi, terpercaya, dan berkelanjutan, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan efektif dalam pengembangan wilayah.

Melalui langkah-langkah ini, Indonesia berkomitmen untuk menjadi pemimpin dalam pengelolaan informasi geospasial yang berkualitas dan berkelanjutan. Dengan memastikan penggunaan data yang benar, tepat, dan terintegrasi, pemerintah dapat memberikan layanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat, mendukung pengambilan keputusan yang tepat, serta memfasilitasi pembangunan yang berkelanjutan di seluruh negara.

Download file lengkap tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang, semoga bermanfaat

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang


Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang"