Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengurai Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023: Evaluasi Reformasi Birokrasi untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Daftar Isi [Tampil]

Mengurai Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023: Evaluasi Reformasi Birokrasi untuk Peningkatan Pelayanan Publik

DIDINMIX.XYZ | Mengurai Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023: Evaluasi Reformasi Birokrasi untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Pendahuluan

Reformasi birokrasi merupakan upaya penting dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Pada tahun 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat pencapaian hasil positif dari reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi yang lebih fokus pada hasil serta kolaborasi yang lebih kuat.


Latar Belakang dan Tujuan Penerbitan Peraturan

Beberapa pertimbangan mendasari penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023:

  1. Pentingnya Hasil Reformasi Birokrasi: Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan publik, diperlukan evaluasi reformasi birokrasi yang lebih sederhana dengan fokus pada hasil dan kerja sama dalam evaluasi.
  2. Perubahan Pedoman Evaluasi: Pedoman evaluasi yang lama, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020, tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum. Oleh karena itu, diperlukan perubahan pedoman evaluasi.


Definisi dan Pengertian

Peraturan ini menguraikan beberapa definisi penting:

  1. Evaluasi Reformasi Birokrasi: Rangkaian aktivitas untuk mengumpulkan informasi, menganalisis, dan memberikan penilaian dengan tujuan mengukur kemajuan implementasi reformasi birokrasi serta memberikan rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan.
  2. Evaluasi Internal: Evaluasi yang dilakukan oleh Evaluator Internal di kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan baik dan mampu menangani masalah tata kelola di tingkat instansi tersebut.
  3. Evaluasi Eksternal: Evaluasi yang dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional untuk mendapatkan gambaran objektif perkembangan hasil dan dampak reformasi birokrasi serta memberikan rekomendasi perbaikan.
  4. Evaluator Internal: Pihak internal di kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau tim yang khusus dibentuk untuk melaksanakan Evaluasi Internal.
  5. Evaluator Meso: Kementerian/lembaga yang memiliki peran dalam evaluasi aspek implementasi kebijakan sebagai bagian dari indeks reformasi birokrasi.
  6. Evaluator Nasional: Tim evaluator yang ditetapkan oleh Ketua Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional untuk mengoordinasikan evaluasi dan memberikan evaluasi tematik serta strategi pelaksanaan reformasi birokrasi di berbagai instansi.


Ruang Lingkup Evaluasi

Peraturan ini merinci ruang lingkup pengaturan Evaluasi Reformasi Birokrasi, mencakup jenis evaluasi, entitas yang dievaluasi, tahapan pelaksanaan, pelaksana evaluasi, waktu pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi.


Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi

Terdapat dua jenis evaluasi yang dilakukan:

  1. Evaluasi Internal: Dilakukan oleh Evaluator Internal pada tahap perencanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuan evaluasi ini adalah memastikan kualitas perencanaan dan pelaksanaan reformasi serta memberikan saran perbaikan.
  2. Evaluasi Eksternal: Dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional pada tahap pasca pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi. Evaluasi ini meliputi capaian strategi dan implementasi kebijakan RB General serta dampak RB Tematik.


Pelaksana Evaluasi

Tugas evaluasi dijalankan oleh:

  1. Evaluator Internal: Melakukan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi, memastikan kualitas pelaksanaan, memberikan saran dan rekomendasi perbaikan, serta memantau tindak lanjut rekomendasi sebelumnya.
  2. Evaluator Meso: Melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Evaluator Nasional: Koordinasi pengumpulan hasil evaluasi dari Evaluator Internal dan Meso, evaluasi hasil dan strategi reformasi birokrasi, serta memberikan rekomendasi peningkatan pencapaian tujuan dan sasaran reformasi.


Tahapan Evaluasi Reformasi Birokrasi

Evaluasi Reformasi Birokrasi dilakukan dalam tiga tahap:

  1. Tahap Perencanaan (Ex-Ante): Evaluasi dilakukan saat penyusunan road map dan rencana aksi reformasi birokrasi. Tujuannya memastikan rencana yang baik dan solusi terkait masalah tata kelola pemerintahan.
  2. Tahap Pelaksanaan (On-Going): Evaluasi dilakukan secara periodik selama pelaksanaan rencana aksi. Tujuannya memastikan pelaksanaan sesuai rencana serta memberikan rekomendasi saat menghadapi kendala.
  3. Tahap Pasca Pelaksanaan (Ex-Post): Evaluasi dilakukan setiap tahun untuk mengukur ketercapaian hasil dan dampak reformasi birokrasi. Rekomendasi diberikan untuk perbaikan dan profil perkembangan implementasi disusun.

Kesimpulan

Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi memiliki tujuan penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan menjelaskan jenis evaluasi, pelaksana evaluasi, dan tahapan evaluasi yang komprehensif, peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengukur dan meningkatkan hasil reformasi birokrasi di berbagai tingkatan instansi pemerintah. Diharapkan, implementasi.

Live Pembahasannya

Demikianlah pembahasan sekilas tentang Mengurai Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023: Evaluasi Reformasi Birokrasi untuk Peningkatan Pelayanan Publik. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Mengurai Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023: Evaluasi Reformasi Birokrasi untuk Peningkatan Pelayanan Publik"