Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Daftar Isi [Tampil]
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian


DIDINMIX.XYZ | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. 

Pendahuluan

Pendidikan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan suatu bangsa. Untuk mewujudkan suasana belajar yang efektif dan proses pembelajaran yang berkualitas, Indonesia telah mengatur peran perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi melalui Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah di luar bidang Pendidikan dan agama untuk berkontribusi dalam menciptakan tenaga kerja yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja.


Ketentuan Umum

Peraturan Pemerintah ini mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kekuatan spiritual, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan yang berguna bagi diri, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan tinggi didefinisikan sebagai jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, dan program profesi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jalur pendidikan, pendidikan formal, dan statuta sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi.


Pendidikan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Peraturan Pemerintah ini memberikan kewenangan kepada Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi melalui perguruan tinggi yang disebut PTKL. PTKL dapat menyelenggarakan pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan formal dan/atau pendidikan tinggi nonkedinasan. Penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui PTKL harus sesuai dengan tugas dan fungsi dari Kementerian Lain atau LPNK tersebut, serta mempertimbangkan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing.


Evaluasi dan Akreditasi

Peraturan Pemerintah ini menetapkan evaluasi dan akreditasi sebagai bentuk pengendalian mutu penyelenggaraan PTKL. PTKL Pendidikan Kedinasan pada jalur pendidikan formal akan dievaluasi dan diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan akan dievaluasi oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK, dan akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri sebagai sistem penjaminan mutu eksternal.


Pengelolaan dan Akuntabilitas Publik

Pengelolaan PTKL meliputi pola pengelolaan dan tata kelola, termasuk keuangan, organisasi, dan statuta. Keuangan dapat dielola dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya atau pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Organisasi PTKL harus memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan, dan statuta akan diatur oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Selain itu, akuntabilitas publik juga menjadi fokus dalam pengelolaan PTKL, dengan memenuhi kewajiban untuk menjalankan visi dan misi Kementerian Lain atau LPNK serta berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.


Kesimpulan

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian adalah langkah maju dalam transformasi pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah di luar bidang Pendidikan dan agama kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk berperan aktif dalam mencetak tenaga kerja berkualitas sesuai kebutuhan pasar kerja. Dengan pengelolaan yang teratur dan akuntabilitas publik yang baik, diharapkan pendidikan tinggi di Indonesia dapat semakin berkualitas dan berkontribusi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara.

Untuk file lengkapnya silahkan unduh disini

Demikianlah pembahasan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, semoga bermanfaat artikelnya untuk pembaca.

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian"