Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Daftar Isi [Tampil]
DIDINMIX.XYZ | Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Perubahan Penting dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pada tanggal 12 Januari 2022, Presiden telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU baru ini memiliki beberapa perbedaan penting dengan UU lama, yang perlu dipahami secara bersamaan untuk memahami peraturan yang berlaku.
Salah satu perbedaan penting yang diatur dalam UU 2/2022 adalah penegasan definisi pembangunan jalan berkelanjutan. UU ini menekankan penerapan konstruksi bidang jalan yang memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Aspek-aspek baru dalam penyelenggaraan jalan juga diatur dalam Pasal 2 UU 2/2022. Aspek-aspek tersebut meliputi asas persatuan dan kesatuan, efisiensi dan efektivitas, keterpaduan, dan partisipatif.
Penegasan mengenai pengelompokan status jalan juga menjadi perubahan penting dalam UU baru ini. UU 2/2022 mengatur adanya klasifikasi jalan strategis nasional, strategis provinsi, strategis kabupaten, jalan antar desa, serta poros desa. Selain itu, ruang manfaat jalan juga diatur untuk dapat digunakan oleh pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas.
UU ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengambil alih pelaksanaan pembangunan jalan provinsi, kabupaten, atau kota jika pemerintah daerah belum dapat melaksanakannya.
Pasal 35G dalam UU 2/2022 menjelaskan tentang preservasi jalan, yang meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran menuju standar.
Selain itu, Pasal 36 UU baru ini mewajibkan koordinasi antara penyelenggara jalan dan penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan untuk mengendalikan muatan berlebih yang dapat merusak jalan.
Adapun dalam kondisi tertentu, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan tarif tol di luar jangka waktu dua tahun sekali.
Perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkini. Dalam konteks pembangunan nasional, infrastruktur jalan menjadi salah satu aspek penting dalam mencapai kesejahteraan umum, pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi yang merata.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menekankan pentingnya keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah serta peningkatan perekonomian pusat dan daerah.
Dalam konteks yang lebih luas, perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat kesatuan nasional, memantapkan pertahanan dan keamanan, serta membentuk struktur ruang yang mendukung sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, diharapkan peraturan mengenai penyelenggaraan jalan, pengelompokan jalan, pemeliharaan jalan, dan aspek-aspek lainnya dapat disesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Hal ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia dalam mencapai kesejahteraan, kemajuan ekonomi, serta pemerataan pembangunan antarwilayah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memberikan kontribusi terhadap perubahan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menambahkan satu pasal di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini menunjukkan adanya perubahan yang lebih luas dalam kerangka hukum yang berhubungan dengan infrastruktur jalan di Indonesia.
Pada dasarnya, perubahan-perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi jalan sebagai prasarana penting dalam sistem transportasi nasional. Dalam konteks ini, jalan tidak hanya berfungsi sebagai jalur transportasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mewujudkan konektivitas antara pusat kegiatan, pemerataan pembangunan antardaerah, dan peningkatan perekonomian nasional.
Dengan penekanan pada prinsip-prinsip pembangunan jalan berkelanjutan, UU 2/2022 mengakui pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial dalam pembangunan dan pengelolaan jalan. Dalam hal ini, peningkatan kualitas lingkungan, efisiensi energi, dan pemanfaatan sumber daya yang bertanggung jawab menjadi pertimbangan penting dalam pembangunan infrastruktur jalan.
Selain itu, pengelompokan status jalan dan pengaturan ruang manfaat jalan yang lebih inklusif memberikan penekanan pada kepentingan semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan prinsip kesetaraan dan aksesibilitas dalam penggunaan jalan.
Dalam hal pengelolaan dan pemeliharaan jalan, UU 2/2022 memberikan perhatian khusus terhadap preservasi jalan yang meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran menuju standar. Hal ini penting untuk memastikan jalan tetap dalam kondisi baik dan aman bagi pengguna.
Koordinasi antara penyelenggara jalan dan penyelenggara lalu lintas serta angkutan jalan menjadi aspek yang ditekankan dalam UU baru ini. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pihak-pihak terkait, pengendalian muatan berlebih yang dapat merusak jalan dapat dilakukan secara efektif.
Perubahan tarif tol yang dapat dievaluasi dan disesuaikan oleh pemerintah dalam kondisi tertentu mencerminkan fleksibilitas dalam pengaturan tarif tol. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan tarif tol dengan perubahan kondisi ekonomi atau infrastruktur jalan yang relevan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan pembangunan dan pengelolaan jalan di Indonesia. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, diharapkan masyarakat Indonesia akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari infrastruktur jalan yang berkualitas, aksesibilitas yang lebih baik, dan lingkungan yang lestari.
Pemerintah, lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama dalam implementasi UU baru ini guna mewujudkan tujuan yang diamanatkan, yaitu kesejahteraan umum, pelayanan publik yang baik, dan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, infrastruktur jalan dapat menjadi tulang punggung pembangunan nasional yang kuat dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia sebagai negara yang sejahtera dan maju.
Untuk lebih jelasnya mengenai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, silahkan unduh file dibawah
Referensi : https://peraturan.go.id/files/uu2-2022.pdf

Posting Komentar untuk "Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan"