Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Daftar Isi [Tampil]
DIDINMIX.XYZ | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PTMPINAN DAN ANGGOTA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

I. UMUM

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Untuk itu perlu kiranya penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. 
Seiring dinamika perkembangan terkait pengaturan tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6847

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas : Pemerintah Pusat
Jenis : Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor : 1 Tahun 2023
Tahun : 2023
Tentang : PP Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal : 13 Januari 2023
Diundangkan Tanggal : 13 Januari 2023
Berlaku Tanggal : 13 Januari 2023
Sumber : Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6847

STATUS PERATURAN

Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jika teman-teman membutuhkan file lengkapnya atau penjelasan menyeluruh bisa Download link di bawah:

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"