Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (agreement Between The Gowrnment of The Repubuc of Iivdoivesia and The Government Ofthe Repubuc of Fiji Concerning Cooperation In The Field of Defence)
Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (agreement Between The Gowrnment of The Repubuc of Iivdoivesia and The Government Ofthe Repubuc of Fiji Concerning Cooperation In The Field of Defence)
- UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Kerja sarna antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Fiji diwujudkan dalam bentuk Persetqjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Flji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and tlw Governm.ent of the Republic of Fiji concerning Cooperation in tle Field of Defenel telah ditandatangani pada tanggal 29 September 2Ol7 di Jakarta, Indonesia, yang selanjutnya disebut Persetqjuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang.
Materi muatan dalam Persetujuan antara lain:
- Ruang lingkup kerja sama mencakup:
- pertukaran kunjungan antarbadan pertahanan dan angkatan bersenjata;
- dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi perhatian bersama;
- peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer para Pihak, antara lain melalui seminar, lokakarya, program pelatihan, dan pendidikan;
- pertukaran intelijen militer;
- peningkatan kerja sama dalam bidang industri pertahanan, antara lain alih teknologi, penelitian bersama, produksi dan pemasaran bersama, serta penjaminan mutu bersama; dan
- bidang lain yang disepakati bersama;
- para pejabat berwenang yang dipercayakan untuk melaksanakan Persetujuan;
- kerahasiaan yang meliputi pelindungan, pengungkapan, dan pengiriman informasi rahasia sesuai dengan hukum dan peraturan nasional masing-masing Pihak;
- pelindungan hak kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetqjuan;
- pengaturan keuangan para Pihak;
- penyelesaian perselisihan yang timbul dari Persetujuan;
- amendemen berdasarkan persetujuan bersama para Pihak; dan
- ketentuan mengenai pemberlakuan, jangka waktu, dan penghentian Persetujuan.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6843
File lengkap dapat di unduh dibawah :
Referensi : https://peraturan.go.id/files/uu-no-2-tahun-2023.pdf

Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (agreement Between The Gowrnment of The Repubuc of Iivdoivesia and The Government Ofthe Repubuc of Fiji Concerning Cooperation In The Field of Defence)"