Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerja Sama pertahanan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerja Sama pertahanan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG
PENGESAHAN PER.IANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG KERJA SAMA
PERTAHANAN (AGREEMDNT BETWEEN THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND THE GOWRNMENT OF THE REPUBUC OF SIJVGAPORE
ON DEFENCE COOPERATION)
I. UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faltor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
Kerja sarna antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura diwujudkan dalam bentuk Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement betueen the Gouernm.ent of the Republic of Indonesia and the Gouernm.ent of tle Republic of Singapore on Defene Cooperationl telah ditandatangani pada tanggal 27 April 2OOZ di Tampak Siring, Bali, Indonesia, yang selanjutnya disebut Perjanjian, perlu disahkan dengan Undang-Undang.
Materi muatan dalam Perjanjian antara lain:
- tujuan Perjanjian;
- ruanglingkup kerja sama, mencakup:
- dialog dan konsultasi kebijakan bilateral secara reguler mengenai isu keamanan;
- pertukaran informasi intelijen termasuk bidang penanggulangan terorisme;
- kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan melalui pertukaran personel, saling kunjung, pelatihan, dan pertukaran informasi termasuk mengembangkan proyek bersama yang disetujui;
- peningkatan sumber daya manusia dari institusi pertahanan dan angkatan bersenjata para Pihak melalui pendidikan, pelatihan, saling kunjung, penyediaan peralatan pendidikan serta kegiatan
- lain yang terkait;
- pertukaran personel militer secara reguler dengan tujuan saling menghadiri kursus dan program militer;
- secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu; dan
- kerja sama pencarian dan pertolongan (search and resanel dan bantuan kemanusiaan serta operasi pemulihan bencana di wilayah para Pihak;
- kerja sama latihan;
- aplikasi wilayah;
- pembentukan komite kerja sama pertahanan;
- peraturan pelaksanaan Perjanjian yang diatur secara terpisah;
- perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual;
- kerahasiaan informasi yang berklasifikasi dan peralatan;
- yurisdiksi dan klaim;
- alokasi pendanaan para Pihak; dan
- ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan, perubahan pemberlakuan, jangka waktu, dan pengakhiran Perjanjian.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6844
Download Salinan File Lengkapnya dibawah:
Referensi : https://peraturan.go.id/files/uu-no-3-tahun-2023.pdf

Posting Komentar untuk "Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerja Sama pertahanan"