Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional: Panduan Terkini untuk PNS
Daftar Isi [Tampil]
DIDINMIX.XYZ | Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional: Panduan Terkini untuk PNS
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, yang berjudul "Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional", merupakan panduan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan ketentuan peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi beberapa aspek penting dari peraturan ini, termasuk definisi dan konsep yang relevan serta mekanisme perhitungan Angka Kredit dan kenaikan pangkat bagi PNS.
Pengertian dan Konsep Penting:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS): Merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
b. Jabatan Fungsional: Sebuah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional, didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
c. Angka Kredit: Merupakan nilai kuantitatif dari hasil kerja seorang Pejabat Fungsional.
d. Angka Kredit Kumulatif: Akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
e. Uji Kompetensi: Proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya.
Perhitungan Angka Kredit:
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 menjelaskan perhitungan Angka Kredit dalam beberapa konteks pengangkatan dan kenaikan pangkat. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah:
a. Angka Kredit Pengangkatan Pertama: Merupakan perolehan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja calon PNS selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional.
b. Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan Lain: Ditentukan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya.
c. Angka Kredit Penyesuaian: Diberikan berdasarkan pangkat, golongan ruang, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan.
d. Angka Kredit Promosi: Ditentukan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan kumulatif konversi Predikat Kinerja.
Kenaikan Pangkat dan Kebutuhan Angka Kredit:
a. Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional memerlukan masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir, memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan, dan memiliki nilai Predikat Kinerja yang baik.
b. Kenaikan pangkat dapat berbeda berdasarkan kategori keahlian atau keterampilan, dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Presiden.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional memberikan pedoman yang penting bagi PNS di Indonesia. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan tentang penghitungan Angka Kredit dan persyaratan kenaikan pangkat yang harus dipenuhi oleh PNS. Mengetahui aturan-aturan ini sangat penting bagi PNS untuk mengembangkan karir mereka dalam jabatan fungsional. Dengan pemahaman yang baik tentang peraturan ini, PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mencapai kenaikan pangkat dan jabatan fungsional yang diinginkan.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional memberikan arahan yang jelas bagi PNS dalam mengembangkan karir mereka. Sebagai seorang PNS, penting untuk memahami mekanisme perhitungan Angka Kredit dan persyaratan kenaikan pangkat. Berikut ini adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan:
Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional:
Peraturan ini menjelaskan beberapa situasi di mana Angka Kredit ditetapkan. Beberapa di antaranya adalah:
a. Angka Kredit Pengangkatan Pertama: PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional untuk pertama kalinya akan mendapatkan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja selama masa kerja calon PNS.
b. Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan Lain: PNS yang pindah dari Jabatan Fungsional sebelumnya akan mempertahankan Angka Kredit yang dimiliki pada jabatan sebelumnya.
c. Angka Kredit Penyesuaian: Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat, golongan ruang, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan.
d. Angka Kredit Promosi: Angka Kredit promosi ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan kumulatif konversi Predikat Kinerja.
Kenaikan Pangkat:
Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional memerlukan pemenuhan persyaratan tertentu. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
a. Masa Kerja: PNS harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir sebelum memenuhi syarat kenaikan pangkat.
b. Jumlah Angka Kredit: PNS harus memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
c. Predikat Kinerja: PNS harus memiliki nilai Predikat Kinerja yang baik dalam 2 tahun terakhir.
d. Uji Kompetensi: PNS juga harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang melibatkan pengukuran kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Penetapan Kenaikan Pangkat:
Proses penetapan kenaikan pangkat melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
a. Pengajuan Usulan Uji Kompetensi: Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi beserta dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina.
b. Verifikasi dan Validasi: Instansi Pembina melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan.
c. Pelaksanaan Uji Kompetensi: Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi untuk PNS yang diajukan.
d. Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi: Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
e. Penetapan Kenaikan Pangkat: Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan hasil Uji Kompetensi dan persyaratan lainnya.
Dengan memahami aturan-aturan yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengembangkan karir mereka. Penting untuk terus meningkatkan Angka Kredit, menunjukkan kinerja yang baik, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan demikian, PNS memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mencapai kenaikan pangkat dan jabatan fungsional yang diinginkan.
Info lengkapnya silahkan unduh salina Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit di bawah :
Posting Komentar untuk " Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional: Panduan Terkini untuk PNS"