Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional: Mengoptimalkan Peran ASN
Daftar Isi [Tampil]
DIDINMIX.XYZ | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional: Mengoptimalkan Peran ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, tugas, klasifikasi, kategori, jenjang, serta pengangkatan dalam jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami mengenai peraturan ini:
Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional:
- Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional lain, maka Pejabat Fungsional tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Tugas Jabatan Fungsional:
- Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Tugas jabatan fungsional disesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional.
- Selain tugas utama, Pejabat Fungsional juga dapat diberikan tugas tambahan sesuai kebutuhan.
Klasifikasi Jabatan Fungsional:
- Jabatan Fungsional dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan.
- Jabatan Fungsional keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
- Jabatan Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Jenjang Jabatan Fungsional:
- Jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri dari jenjang ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
- Tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional keahlian ditentukan berdasarkan kualifikasi profesional pada tingkat tertinggi, tingkat tinggi, tingkat lanjutan, dan tingkat dasar.
- Jenjang Jabatan Fungsional keterampilan terdiri dari jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
- Tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional keterampilan ditentukan berdasarkan keterampilan pada tingkat koordinasi, utama, lanjutan, dan dasar.
Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional:
- Penetapan Jabatan Fungsional dalam suatu Unit Organisasi Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan kesesuaian tugas dan fungsi Unit Organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.
- Pengusulan Jabatan Fungsional dilakukan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri yang melampirkan urgensi penetapan Jabatan Fungsional tersebut.
- Menteri akan melakukan kajian terhadap usulan dan berdasarkan hasil kajian tersebut, Menteri akan menetapkan Jabatan Fungsional yang diusulkan melalui Peraturan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional:
- Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional serta kebutuhan organisasi.
- Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
Dengan diterbitkannya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, diharapkan peran ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan publik dapat dioptimalkan. Peraturan ini memberikan dasar hukum yang jelas dan sistematis untuk pengembangan karir ASN dalam jabatan fungsional. Dengan memahami ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini, ASN dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta meningkatkan kompetensi dalam bidang keahlian atau keterampilan yang relevan.
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional: Mengoptimalkan Peran ASN"