Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023
DIDINMIX.XYZ | Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Permendesa PDTT 8 tahun 2022 memberikan pedoman untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023. Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 ditetapkan berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan kondisi obyektif Desa.
Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, terdapat tiga arah penggunaan dana yang menjadi prioritas, yaitu:
- Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa:
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
- Pengembangan Desa wisata.
- Program Prioritas Nasional sesuai Kewenangan Desa:
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun.
- Ketahanan pangan nabati dan hewani.
- Pencegahan dan penurunan stunting.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa.
- Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa.
- Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap Desa.
- Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai Kewenangan Desa:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam.
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
Prioritas Penggunaan Dana Desa ditetapkan melalui musyawarah Desa yang melibatkan badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat. Hasil musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara yang menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Permendesa PDTT 8 tahun 2022 juga mengatur mengenai publikasi dan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Menteri menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
Peraturan ini memberikan panduan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan penggunaan Dana Desa serta pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan isi Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023, terdapat beberapa poin penting yang dapat disimpulkan:
- Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan untuk dibiayai dengan Dana Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 difokuskan pada percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat Desa.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 terdiri dari tiga bidang utama, yaitu:
- a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, termasuk pengembangan badan usaha milik Desa, pengembangan usaha ekonomi produktif, dan pengembangan Desa wisata.
- b. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, seperti perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan, dan penanggulangan kemiskinan.
- c. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan Desa, meliputi upaya mitigasi dan penanganan bencana alam serta non-alam.
- Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa dalam penyusunan RKP Desa. Musyawarah Desa merupakan forum antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
- Pemerintah Desa bertanggung jawab untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Partisipasi masyarakat Desa dapat dilakukan dengan terlibat aktif dalam tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa, menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan, memastikan Prioritas Penggunaan Dana Desa tercantum dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa, serta melakukan sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.
- Publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Publikasi dilakukan melalui ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
- Kepala Desa harus menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
Dengan adanya Permendesa PDTT 8 tahun 2022, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat lebih terarah dan efektif sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat Desa.
Download File Lengkapnya di bawah :

Posting Komentar untuk "Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023"