Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Daftar Isi [Tampil]

DIDINMIX.XYZ | Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian kualifikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menjabat dalam posisi tersebut. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, berikut ini akan dibahas persyaratan, materi uji kompetensi, dan tata cara pelaksanaannya.

Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi:

a. Berstatus PNS.

b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

c. Menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

d. Berijazah minimal sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) di bidang pendidikan, teknologi informasi/komputer, komunikasi/media, atau seni.

e. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang pengembangan teknologi pembelajaran.

f. Memiliki prestasi kerja atau predikat kinerja baik dalam 2 tahun terakhir.

g. Terdapat lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.


Materi Uji Kompetensi:

Materi uji kompetensi didasarkan pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan mencakup tiga komponen utama:

a. Kompetensi teknis.

b. Kompetensi manajerial.

c. Kompetensi sosial kultural.


Metode Uji Kompetensi:

Proses uji kompetensi dilakukan melalui metode sebagai berikut:

a. Tes tertulis: Peserta menjawab pertanyaan secara tertulis.

b. Portofolio: Peserta menyerahkan dokumen yang mendokumentasikan kinerja dan proyek terkait.

c. Wawancara: Peserta diwawancarai untuk menilai pemahaman dan keterampilan komunikasi.

d. Diskusi kelompok terpumpun: Peserta berpartisipasi dalam diskusi kelompok untuk memecahkan masalah dan berkolaborasi.


Tata Cara Uji Kompetensi:

a. Uji kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

b. Instansi Pemerintah juga dapat menyelenggarakan uji kompetensi setelah memperoleh akreditasi dari Instansi Pembina.

c. Akreditasi tersebut ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

d. Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) sesuai ketentuan perundang-undangan.


Penutup:

Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Dalam proses uji kompetensi, peserta diharuskan memenuhi persyaratan tertentu, menguasai materi yang ditetapkan, dan mengikuti metode yang telah ditentukan. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat tercipta pengembang teknologi pembelajaran yang kompeten dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Salinan Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran"