Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS Bagi Siswa Baru

Daftar Isi [Tampil]
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS Bagi Siswa Baru

DIDINMIX.XYZ | Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS Bagi Siswa Baru. Pada setiap awal tahun pelajaran, pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru menjadi sebuah kegiatan penting yang bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah yang edukatif dan kreatif, guna mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.

Salah satu tujuan utama dari pengenalan lingkungan sekolah adalah mengenali potensi diri siswa baru. Melalui kegiatan ini, siswa baru dapat menemukan dan mengembangkan kemampuan serta minat mereka. Selain itu, pengenalan lingkungan sekolah juga bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah. Dengan demikian, siswa baru akan merasa nyaman dan aman di lingkungan sekolah, serta dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia dengan baik.

Motivasi, semangat, dan cara belajar efektif juga menjadi fokus penting dalam pengenalan lingkungan sekolah. Melalui kegiatan ini, siswa baru akan diberikan pembekalan mengenai strategi belajar yang efektif, sehingga mereka dapat meraih prestasi yang lebih baik. Interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya juga menjadi tujuan dari pengenalan lingkungan sekolah. Dengan adanya interaksi yang baik, siswa baru dapat membangun hubungan yang positif dengan teman sebaya dan mengembangkan keterampilan sosial yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, pengenalan lingkungan sekolah juga bertujuan untuk menumbuhkan perilaku positif siswa baru. Melalui kegiatan ini, siswa baru akan diajarkan tentang pentingnya kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, serta hidup bersih dan sehat. Tujuan ini bertujuan untuk menciptakan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Bentuk kegiatan pengenalan lingkungan sekolah terdiri dari kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah yang telah ditetapkan. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau mengadaptasinya sesuai dengan karakteristik lingkungan sekolah masing-masing.

Sebelum melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah perlu melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa baru melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah. Formulir ini diisi oleh orang tua atau wali siswa dan minimal memuat profil siswa serta profil orang tua atau wali.

Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatan ini dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran, kecuali untuk sekolah berasrama yang dapat diberikan pengecualian dengan melaporkan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah merupakan hak guru, sehingga mereka bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam kegiatan ini, dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Selain itu, dilarang melakukan pungutan biaya atau bentuk pungutan lainnya dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan yang dilakukan wajib bersifat edukatif dan dilarang melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya. Peserta pengenalan lingkungan sekolah juga wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

Dalam melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pembekalan kepada siswa baru sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

Dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi siswa baru, pengenalan lingkungan sekolah menjadi langkah awal yang penting. Dengan melaksanakan kegiatan ini secara edukatif, kreatif, dan mengikuti ketentuan yang ada, diharapkan siswa baru dapat beradaptasi dengan baik, mengembangkan potensi diri, serta menjalin hubungan yang positif dengan lingkungan sekolah dan teman-teman sebaya.


Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut.

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
  2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
  3. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
  6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut
  9. yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
  10. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
  11. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.

Unduh

  • Lampiran 1 Pemendikbud Nomor 18 Tahun 2016 – Unduh
  • Lampiran 2 Pemendikbud Nomor 18 Tahun 2016 – Unduh
  • Lampiran 3 Pemendikbud Nomor 18 Tahun 2016 – Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS Bagi Siswa Baru. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS Bagi Siswa Baru"