Pembahasan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
DIDINMIX.XYZ | Pembahasan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur tentang Standar Pembiayaan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).
Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan PAUD Dikdasmen diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dasar Hukum
Dasar Hukum terbitnya Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan PAUD Dikdasmen adalah sebagai berikut.
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793).
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan PAUD Dikdasmen sebagai berikut.
- Standar Pembiayaan adalah kriteria minima komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Biaya Investasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan pendidikan di dalam Satuan Pendidikan.
- Biaya Operasional adalah biaya yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Fungsi, Komponen, dan Sumber Standar Pembiayaan
Di dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan PAUD Dikdasmen dinyatakan bahwa Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas Biaya Investasi dan Biaya Operasional. Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya Investasi
Biaya Investasi meliputi komponen biaya investasi lahan, biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
1. Biaya Investasi Lahan
Biaya Investasi lahan merupakan biaya yang disediakan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan untuk menyediakan
lahan Satuan Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang bermutu.
2. Biaya Penyediaan Sarana dan Prasarana
Biaya penyediaan sarana dan prasarana adalah biaya minimal yang dibutuhkan untuk menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan.
Sarana pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi:
- bahan pembelajaran;
- alat pembelajaran; dan
- perlengkapan.
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
- letak dan kondisi geografis;
- jumlah Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan; dan
- kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus.
Penyediaan sarana dan prasarana dapat dilaksanakan melalui:
- pembelian;
- sewa;
- pertukaran;
- peminjaman;
- hibah;
- wakaf; dan
- kerja sama berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, industri, dan/atau pemangku kepentingan lain.
3. Biaya Penyediaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Biaya penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia merupakan biaya yang dibutuhkan untuk penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan dan pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan.
Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud terdiri atas pendidik dan Tenaga Kependidikan selain pendidik. Pendidik mencakup tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga Kependidikan selain pendidik mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
Biaya penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan adalah biaya yang digunakan untuk memenuhi jumlah Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan, yaitu biaya yang digunakan untuk memenuhi standar kompetensi minimal Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Biaya Modal Kerja Tetap
Biaya modal kerja tetap merupakan sejumlah modal berbentuk uang dan/atau barang yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu.
Biaya modal kerja tetap untuk :
- penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru;
- pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan; dan/atau
- keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar.
Biaya modal kerja tetap untuk penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memastikan berjalannya layanan pendidikan di Satuan Pendidikan baru sampai dengan adanya sumber pendanaan rutin dan berkelanjutan.
Biaya modal kerja tetap untuk pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan merupakan biaya yang dibutuhkan untuk mendukung dan/atau membentuk suatu unit usaha atau unit produksi yang dikelola oleh Satuan Pendidikan untuk keberlangsungan proses pembelajaran.
Biaya modal kerja tetap untuk keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh Satuan Pendidikan.
Biaya Operasional
Biaya Operasional meliputi komponen biaya personalia dan biaya nonpersonalia.
1. Biaya Operasional Personalia
Biaya Operasional personalia, yaitu penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya Operasional personalia dirancang dengan berdasarkan pada masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan. Biaya Operasional personalia diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.
Di dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daera memberikan tunjangan bagi Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, pemberian tunjangan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang besaran penghasilan bagi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
2.Biaya Operasional Nonpersonalia
Biaya Operasional nonpersonalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
Biaya Operasional nonpersonalia meliputi komponen biaya sebagai berikut :
- bahan;
- perlengkapan;
- peralatan;
- daya;
- jasa;
- transportasi;
- pemeliharaan sarana dan prasarana;
- bank; dan
- pajak.
Biaya bahan merupakan biaya penyediaan bahan minimal habis pakai di suatu Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
- bahan operasional kantor;
- bahan praktikum;
- bahan kesehatan termasuk peningkatan gizi bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini;
- bahan pembelajaran;
- bahan sanitasi;
- konsumsi kegiatan; dan/atau
- bahan cetakan.
Biaya perlengkapan adalah biaya penyediaan barang yang dapat berupa perlengkapan:
- kantor;
- pembelajaran;
- praktikum; dan/atau
- perpustakaan.
Biaya peralatan merupakan biaya perolehan peralatan yang dapat berupa peralatan:
- kantor;
- pembelajaran;
- praktikum;
- kebersihan dan sanitasi; dan/atau
- perpustakaan.
Biaya daya merupakan langganan daya yang diperlukan untuk mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa biaya untuk air, listrik, dan/atau gas.
Biaya jasa, yaitu biaya yang diperlukan untuk penyediaan jasa yang mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa jasa:
- telekomunikasi;
- aplikasi atau perangkat lunak;
- asuransi sarana dan prasarana;
- profesional;
- uji kompetensi keahlian Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah atas luar biasa; dan/atau
- pengiriman barang.
Biaya transportasi adalah biaya yang digunakan untuk perjalanan dalam rangka penugasan terkait kegiatan Satuan Pendidikan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan Peserta Didik.
Biaya pemeliharaan merupakan biaya pemeliharaan yang rutin dilakukan untuk menunjang penggunaan sarana dan prasarana layanan pendidikan, termasuk perbaikan ringan sarana dan prasarana.
Sedangkan biaya bank adalah biaya yang rutin dikeluarkan untuk pengurusan administrasi bulanan, transaksi, dan pelaporan. Biaya pajak merupakan pajak yang menjadi tanggungan Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
- pajak kendaraan;
- pajak pertambahan nilai pada saat pengadaan barang dan jasa; dan/atau
- pajak bumi dan bangunan
Komponen dan besaran Biaya Operasional nonpersonalia ditentukan dengan mempertimbangkan:
- jumlah rombongan belajar;
- jumlah Peserta Didik;
- jumlah Tenaga Kependidikan;
- jumlah, jenis, dan kriteria sarana dan prasarana;
- letak dan kondisi geografis;
- Peserta Didik berkebutuhan khusus;
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
- standar kemahalan daerah; dan
- pertimbangan lainnya yang relevan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Perhitungan Satuan Biaya Pendidikan
Di dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan disampaikan bahwa biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan.
Satuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran.
Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan.
Hasil perhitungan satuan biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan. Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, dan objektif.
Setiap Satuan Pendidikan melakukan upaya efisiensi biaya pendidikan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan.
Tata cara perhitungan Satuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam petunjuk teknis. Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.
Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
- ketentuan mengenai Standar Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); dan
- ketentuan mengenai Standar Biaya Operasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salinan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan PAUD Dikdasmen selengkapnya dapat di unduh di sini.

Posting Komentar untuk "Pembahasan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"