Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023: Mendorong Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Daftar Isi [Tampil]
DIDINMIX.XYZ | Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023: Mendorong Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat edaran ini bertujuan untuk mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menetapkan peraturan terkait disiplin bagi PPPK.
Latar Belakang Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023
Latar belakang terbitnya Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023 ini adalah untuk menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Dalam rangka itu, instansi pemerintah diharuskan melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK. Namun, masih terdapat beberapa instansi pemerintah yang belum menetapkan peraturan terkait disiplin bagi PPPK, yang menyebabkan kendala dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan sanksi bagi PPPK yang melanggar disiplin.
Maksud dan Tujuan Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023
Maksud dari penerbitan Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023 adalah untuk mencapai kepastian hukum dalam memberlakukan sanksi disiplin atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PPPK. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk menyediakan peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar dalam melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pemberian sanksi bagi PPPK.
Dasar Hukum Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023
Dasar hukum penerbitan Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.
- Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Isi Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023
Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023 berisi beberapa poin penting yang harus diperhatikan, antara lain:
- Setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK.
- Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah harus menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi.
- Ketentuan tentang disiplin PPPK harus minimal memuat materi mengenai kewajiban ASN, larangan, pelanggaran disiplin, serta jenis dan tingkat hukuman atau sanksi disiplin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
- Materi tersebut dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang ditunjuk dengan calon PPPK, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan PPPK.
- Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk kewenangan pejabat yang berhak memberikan hukuman, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS.
Dalam hal ini, Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023 memberikan pedoman kepada instansi pemerintah untuk menjalankan proses penegakan disiplin PPPK agar tercipta tata tertib yang baik dalam pelaksanaan tugas.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023 ini, diharapkan Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah dapat segera menetapkan peraturan tentang disiplin PPPK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan membantu meningkatkan disiplin PPPK dan memberikan kepastian hukum dalam mengenakan sanksi disiplin atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPPK.
Tautan SE MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diakses di sini.
Penerbitan Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah langkah yang penting dalam memastikan disiplin dan tata tertib dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab para PPPK. Surat edaran ini memberikan pedoman kepada instansi pemerintah untuk menetapkan peraturan terkait disiplin PPPK, yang diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh PPPK.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK harus tunduk pada aturan dan regulasi yang berlaku serta menjunjung tinggi integritas dan etika kerja. Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023 ini memberikan dorongan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah untuk mengatur ketentuan disiplin PPPK yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan instansi masing-masing. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan sanksi disiplin terhadap PPPK yang melanggar aturan.
Beberapa aspek yang harus diatur dalam peraturan disiplin PPPK mencakup kewajiban ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Larangan-larangan yang berlaku untuk PPPK juga harus dijelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, peraturan disiplin PPPK juga harus mencakup bentuk pelanggaran disiplin yang dapat terjadi, tingkat dan jenis hukuman atau sanksi disiplin yang akan diberikan kepada PPPK yang melanggar aturan. Ketentuan mengenai hukuman disiplin harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik ASN, serta nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan proporsionalitas dan keadilan dalam penerapan sanksi disiplin.
Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023 juga memberikan kemungkinan untuk mengatur lebih lanjut tentang materi disiplin PPPK dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang ditunjuk dengan calon PPPK. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan terkait pengadaan PPPK harus menjadi acuan utama dalam menyusun perjanjian kerja tersebut.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK juga harus diatur dengan jelas dalam peraturan disiplin tersebut. Hal ini mencakup ketentuan mengenai pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin serta prosedur yang harus diikuti dalam menjatuhkan sanksi tersebut. Proses pengenaan sanksi disiplin harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dan peningkatan disiplin PPPK. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh PPPK kepada masyarakat. Para Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan segera menindaklanjuti surat edaran ini dengan menetapkan peraturan disiplin PPPK yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan instansi masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPPK dapat berjalan dengan baik dan efisien, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus diperkuat di Indonesia.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran MenpanRB Nomor 11 Tahun 2023: Mendorong Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja"