Peraturan Mendikbudristek 16 Tahun 2023: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Penerbitan Buku
DIDINMIX.XYZ | Peraturan Mendikbudristek 16 Tahun 2023: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Penerbitan Buku. Pada tanggal 20 Januari 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menetapkan Permendikbudristek 16 Tahun 2023 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Penerbitan Buku. Peraturan ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terstandarisasi bagi para penerbit buku dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Apa itu Buku?
Buku dalam konteks peraturan ini mengacu pada karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Proses penerbitan buku mencakup pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan buku.
Perizinan Berusaha dalam Konteks Penerbitan Buku
Perizinan Berusaha adalah izin atau legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dalam peraturan ini, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan jenis perizinan berusaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Apa itu Penerbit?
Pelaku Usaha dalam konteks peraturan ini adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Penerbit, dalam hal ini, adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan buku. Dalam peraturan ini, penerbit dianggap sebagai pelaku usaha dalam bidang penerbitan buku.
Isi Permendikbudristek 16 Tahun 2023
Permendikbudristek 16 Tahun 2023 mengatur tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha untuk penerbitan buku. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini antara lain:
- Definisi istilah:
- Buku
- Penerbitan
- Perizinan Berusaha
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar
- Menteri
- Pelaku Usaha
- Penerbit
- Kementerian
- Kegiatan usaha penerbitan buku wajib memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini ditetapkan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.
- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penerbitan buku diberikan dalam bentuk NIB dan Sertifikat Standar. NIB dan Sertifikat Standar diterbitkan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan ini memuat ketentuan mengenai:
- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penerbitan buku
- Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penerbitan buku
- Standar kegiatan usaha penerbitan buku
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Dengan dikeluarkannya Permendikbudristek 16 Tahun 2023 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Penerbitan Buku, diharapkan tercipta kerangka kerja yang jelas dan terstandarisasi dalam penerbitan buku di Indonesia. Peraturan ini menjadi acuan bagi penerbit buku dalam memulai dan menjalankan usahanya serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dalam sektor penerbitan.
Penerbitan buku merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam pengembangan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. Melalui penerbitan buku, pengetahuan dan informasi dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas. Namun, sebelum adanya Permendikbudristek 16 Tahun 2023, sektor penerbitan buku belum memiliki norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang jelas.
Dalam pertimbangannya, Permendikbudristek 16 Tahun 2023 menyatakan bahwa kegiatan penerbitan buku perlu memiliki kerangka kerja yang terstandarisasi. Hal ini sejalan dengan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan perlunya pemerintah mengatur kegiatan usaha untuk melindungi kepentingan publik.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi pendekatan yang digunakan dalam perizinan kegiatan usaha penerbitan buku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tingkat risiko kegiatan usaha menjadi dasar dalam penetapan perizinan. Dalam hal ini, penerbitan buku dianggap sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penerbitan buku diberikan dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. NIB berfungsi sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha, sementara Sertifikat Standar merupakan pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Proses perolehan perizinan tersebut dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS). Sistem OSS merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS, yang mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha secara online.
Dalam rangka mendukung implementasi Permendikbudristek 16 Tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan berusaha penerbitan buku. Ketentuan-ketentuan tersebut akan diatur dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
Dengan adanya Permendikbudristek 16 Tahun 2023, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang lebih terstruktur dan terstandarisasi bagi para penerbit buku. Hal ini akan mendorong pertumbuhan sektor penerbitan buku yang lebih berkualitas, inovatif, dan mendukung pengembangan pendidikan serta kebudayaan di Indonesia.
Peraturan Menteri ini telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Sebagai upaya penyebaran informasi, artikel ini bertujuan untuk memperkenalkan Permendikbudristek 16 Tahun 2023 kepada masyarakat luas. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan ini, diharapkan para pelaku usaha penerbitan buku dapat mengikuti prosedur perizinan yang berlaku dan berkontribusi dalam pengembangan sektor penerbitan di Indonesia.
Permendikbudristek 16 Tahun 2023 tentang NSPK Penerbitan Buku telah memberikan landasan yang jelas bagi para penerbit buku di Indonesia. Dalam mengikuti peraturan ini, penerbit buku perlu memperhatikan beberapa aspek penting.
Pertama, penerbit buku harus memahami definisi yang tercantum dalam peraturan ini. Buku diartikan sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Sedangkan penerbitan merupakan proses yang meliputi pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan buku.
Kedua, penerbit buku wajib memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan usaha penerbitan buku telah ditetapkan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Oleh karena itu, penerbit buku harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan perizinan tersebut.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penerbitan buku terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. NIB berfungsi sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha, sedangkan Sertifikat Standar merupakan bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Proses perolehan perizinan dilakukan melalui Sistem OSS yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara online.
Dalam implementasi Permendikbudristek 16 Tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan berusaha penerbitan buku. Lampiran-lampiran yang terdapat dalam peraturan ini akan mengatur secara rinci persyaratan dan kewajiban dalam perizinan berusaha serta standar kegiatan usaha penerbitan buku.
Diharapkan dengan adanya peraturan ini, sektor penerbitan buku dapat berkembang dengan lebih terstruktur dan terstandarisasi. Para penerbit buku akan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat meningkatkan kualitas buku yang diterbitkan. Selain itu, dengan adanya perizinan berusaha, penerbit buku juga mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Permendikbudristek 16 Tahun 2023 tentang NSPK Penerbitan Buku merupakan langkah positif dalam pengembangan sektor penerbitan di Indonesia. Dengan adanya aturan yang terstandarisasi, diharapkan kualitas dan kuantitas buku yang diterbitkan dapat meningkat. Selain itu, para penerbit buku juga akan lebih mudah dalam mengurus perizinan berusaha.
Melalui adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat luas dapat mengetahui aturan yang berlaku dalam penerbitan buku. Hal ini akan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak penerbit dan penulis, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap buku-buku yang diterbitkan.
Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Permendikbudristek 16 Tahun 2023, penerbit buku di Indonesia dapat menjalankan usahanya secara lebih terstruktur dan terpercaya. Dalam jangka panjang, hal ini akan berkontribusi dalam pengembangan pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan di Indonesia.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh salinan filenya di bawah :

Posting Komentar untuk "Peraturan Mendikbudristek 16 Tahun 2023: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Penerbitan Buku"